Nalar Visioner

Mengasah Nalar Intelektual

Jurnal Visioner didedikasikan pada dunia pendidikan yang memuat Jurnal Ilmiah, Opini, Dll

Iklan Komersial

3/20/2020

Evaluasi Pendidikan; Kebijakan, Program dan Proyek

EVALUASI PENDIDIKAN
KEBIJAKAN, PROGRAM DAN PROYEK
Oleh: Muhammad Aziz, SH, CHt



I.         KEBIJAKAN
I.1 Pengertian
Kebijakan menurut KBBI adalah rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (pemerintahan, organisasi, dan sebagainya). Kebijakan dipakai sebagai istilah yang diterjemahkan dari kata “policy”.  Policy  sendiri secara etimologis diambil dari bahasa Yunani, Sansekerta dan Latin.  Akar kata “policy” dalam bahasa Yunani adalah “polis” berarti negara kota, sedang bahasa Sansekerta “pur” berarti kota. Kata ini berkembang dalam bahasa Latin “politic” yang berarti negara. Dalam bahasa Inggris Pertengahan kata “policie” menunjuk kepada perbuatan yang berhubungan dengan masalah kenegaraan dan administrasi pemerintahan. Asal kata “policy” sama dengan asal kata dua kata latin yaitu “polis” dan “politic”. Kelihatannya hal terakhir ini dapat memberikan penjelasan mengapa dalam bahasa modern, seperti Jerman dan Rusia hanya mempunyai satu kata (politik, politikal) yang keduanya menunjuk kepada kebijakan dan politik.

Ilmu kebijakan (policy science) seperti dikatakan oleh Lasswell (Dunn, 1981) tidak hanya semata-mata ilmu, tetapi juga secara fundamental berorientasi praktis. Tujuan ilmu kebijakan bukan hanya membantu membuat keputusan yang efisien, tetapi juga menyumbang perbaikan praktek demokrasi, yang pada gilirannya nanti akan membantu merealisasikan sepenuhnya harga diri manusia (human dignity). Dalam hubungan ini ilmu dipakai sebagai alat kemajuan manusia sekaligus juga mempunyai komitmen terhadap nilai yang diyakini manusia itu sendiri. Horkheimer (Dunn, 1981) menyatakan bahwa tujuan policy science sebagai berikut: “was not merely to predict through scientific research what must happen, but to contribute to the establishment of conditions for the gratification of human existence” Kebijakan harus dapat membantu merealisasikan kebutuhan manusia, yang antara lain meliputi: (a) kekuasaan (power) yaitu keikutsertaan dalam pengambilan keputusan, (b) pencerahan dari kebodohan (enlightenment) yaitu pemahaman, pengetahuan informasi, (c) kekayaan (wealth) yaitu penghasilan dan hak milik, (d) kesejahteraan (well-being) yaitu kesehatan, rasa aman, kenyamanan dan keselamatan, (e) keterampilan (skill) yaitu kemahiran dalam melaksanakan tugas, (f) perasaan kasih sayang (affection) yaitu cinta, persahabatan, kesetiaan dan solidaritas, (g) penghargaan (respect) yaitu kehormatan, status, reputasi dan nondiskrimasi, (h) kejujuran (rectitude) yaitu kecocokan dengan standar etik dan keagamaan.[1]
Menurut Solichin Abdul Wahab (1990) menjelaskan mengenai ragam penggunaan istilah kebijakan sebagai berikut:  (a) merek bagi suatu bidang kegiatan tertentu; (b)  pernyataan mengenai tujuan umum atau keadaan tertentu yang dikehendaki; (c) usulan  khusus; (d)  keputusan pemerintah; (e)  bentuk pengesahan formal; (f) program; (g) keluaran; (h) hasil akhir; (i) teori atau model; (j) proses. Terdapat perbedaan definisi tentang konsep kebijakan publik (public policy) dengan kebijakan privat (private policy). Kebijakan publik biasanya dibuat oleh pemerintah dan memberikan dampak yang besar dan luas pada publik (masyarakat), misalnya kebijakan Sisdiknas dan UAN. Sedangkan kebijakan privat biasanya dibuat oleh badan perseorangan atau swasta, namun bisa juga kebijakan tersebut membawa dampak dan mengikat pada publik (masyarakat), misalnya kebijakan yang berupa iklan dari perusahaan di media televisi yang memberikan dampak yang besar bagi publik.
Beragam definisi tentang konsep kebijakan publik dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat dua pendapat yang mengemuka. Pertama, pendapat yang memandang bahwa kebijakan publik identik dengan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah. Pendapat ini cenderung  beranggapan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pada dasarnya dapat disebut sebagai kebijakan publik. Kedua, pendapat yang memusatkan perhatian pada implementasi kebijakan (policy implementation). Pandangan yang pertama melihat bahwa kebijakan publik merupakan keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan atau sasaran tertentu, dan pandangan yang kedua beranggapan bahwa kebijakan publik mempunyai akibat-akibat atau dampak yang dapat diramalkan atau diantisipasi sebelumnya.
Dalam berbagai literatur, kebijakan publik didefinisikan secara beragam, karena dalam suatu disiplin ilmu terdapat perspektif atau cara pandang yang bervariasi. Dari berbagai definisi, kebijakan publik memiliki lingkup yang sangat luas. Hogwood dan Gunn (1984) menyebutkan 10 penggunaan istilah kebijakan, yang menunjukkan makna yang berbeda-beda:
1.      Kebijakan sebagai label untuk sebuah aktivitas, misal: kebijakan pendidikan, kebijakan industri;
2.      Kebijakan sebagai ekspresi tujuan umum atau aktivitas negara yang diharapkan, misal kebijakan tentang pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh masyarakat, kebijakan pengurangan angka kemiskinan;
3.      Kebijakan sebagai proposal spesifik, misal kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak;
4.      Kebijakan sebagai keputusan pemerintah, misal: Keppres, keputusan menteri;
5.      Kebijakan sebagai otorisasi formal, misal: keputusan DPR;
6.      Kebijakan sebagai sebagai sebuah program, misal: programpengarusutamaan gender;
7.      Kebijakan sebagai sebuah keluaran (output), misal pengalihan subsidi bahan bakar minyak untuk mendorong pengembangan usaha kecil;
8.      Kebijakan sebagai sebuah hasil (outcome), misal: peningkatan nilai investasi dan pendapatan pengusaha kecil sebagai implikasi pengalihan subsidi bahan bakar minyak untuk usaha kecil;
9.      Kebijakan sebagai sebagai teori atau model, misal: jika infrastruktur fisik wilayah Indonesia Timur diperbaiki maka perkembangan sosial ekonomi wilayah itu semakin meningkat; dan
10.  Kebijakan sebagai sebuah proses, misal pembuatan kebijakan dimulai sejak penetapan agenda, keputusan tentang tujuan, implementasi sampai dengan evaluasi.



I.2 Sistem Kebijakan
Teori sistem berpendapat bahwa pembuatan kebijakan publik tidak dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan. Dunn (2004) menyebutkan 3 (tiga) elemen kebijakan: pelaku/aktor kebijakan, lingkungan kebijakan dan kebijakan publik. Kebijakan publik lahir karena tuntutan-tuntutan yang merupakan serangkaian pengaruh lingkungan kemudian ditransformasikan ke dalam suatu sistem politik. Dalam waktu yang bersamaan ada keterbatasan dari lingkungan yang akan mempengaruhi pembuat kebijakan. Faktor lingkungan tersebut antara lain: karakteristik sosial ekonomi, sumberdaya alam, iklim, demografi, budaya dan sebagainya.

Berdasarkan gambar di atas menyiratkan bahwa pemerintah yang paling memiliki otoritas pembuatan kebijakan, akan tetapi pembuatan kebijakan tidak berlaku di ruang hampa. Salah satu peran pokok pemerintah adalah peran regulasi. Namun demikian, dalam lingkungan negara yang demokratis, peran ini tentunya tidak selalu menjadi peran dominan pemerintah. Seluruh aktor kebijakan, pemerintah dan non pemerintah secara kolektif bisa memberikan kontribusinya.

I.2 Jenis Kebijakan
Untuk memahami instrumen kebijakan apakah yang dipakai oleh pemerintah untuk memecahkan suatu masalah, maka perlu diketahui jenis kebijakannya. Jenis kebijakan akan membantu pemahaman aktor kebijakan termasuk masyarakat, mengapa suatu kebijakan lebih penting dari kebijakan yang lain; siapa aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan dan pada tahap mana peran seorang aktor lebih penting dibanding dengan yang lain. Anderson (1979) membuat kategori jenis kebijakan sebagai berikut.
1.      Kebijakan substantif dan kebijakan prosedural. Kebijakan substantif adalah jenis kebijakan yang menyatakan apa yang akan dilakukan pemerintah atas masalah tertentu, misalnya kebijakan pengurangan angka kemiskinan melalui kebijakan beras miskin. Kebijakan prosedural adalah bagaimana kebijakan substantif tersebut dapat dijalankan. Kebijakan ini bersifat lebih teknis, tentang standard dan prosedur (atau Standard Operating Procedure), kriteria warga masyarakat yang berhak mendapat bantuan.
2.      Kebijakan distributif, kebijakan regulatif dan kebijakan redistributif. Kebijakan distributif adalah kebijakan yang bertujuan untuk mendistribusikan atau memberikan akses yang sama atas sumberdaya tertentu, misalnya kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan regulatif adalah kebijakan yang mengatur perilaku orang atau masyarakat, misal kebijakan menggunakan sabuk pengaman jika mengendarai atau menjadi penumpang dalam mobil. Kebijakan redistributif adalah kebijakan yang mengatur pendistribusian pendapatan atau kekayaan seseorang, untuk didistribusikan kembali kepada kelompok yang perlu dilindungi untuk tujuan pemerataan, misal kebijakan pajak progresif, kebijakan subsidi silang, kebijakan subsidi BBM.
3.      Kebijakan material dan kebijakan simbolis. Kebijakan material adalah kebijakan yang sengaja dibuat untuk memberikan keuntungan sumberdaya yang konkrit pada kelompok tertentu, misal kebijakan beras untuk orang miskin. Kebijakan simbolis adalah kebijakan yang memberikan manfaat dan penghormatan simbolis pada kelompok masyarakat tertentu, misalnya kebijakan libur Natal untuk orang beragama Kristen/Katolik, libur Waisak untuk menghormati orang beragama Budha, atau libur Idul Fitri untuk menghormati orang beragama Islam.
4.      Kebijakan yang berhubungan dengan barang publik (public goods) dan barang privat (private goods). Kebijakan barang publik adalah kebijakan yang mengatur tata kelola dan pelayanan barang-barang publik, seperti kebijakan pengelolaan ruang publik/fasilitas umum, jalan raya. Kebijakan barang privat adalah kebijakan yang mengatur tata kelola dan pelayanan barang-barang privat, misalnya pengaturan parkir, penataan pemilikan tanah.

I.3 Sumber Kebutuhan Kebijakan
Memperlihatkan berbagai ragam sumber kebutuhan kebijakan yang ditujukan untuk  memenuhi kebutuhan dan permasalahan publik yang semakin kompleks. Keberhasihan penetapan jenis intervensi atau jenis pendekatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan/ permasalahan tersebut sangat ditentukan dengan keberhasilan aktor kebijakan dalam mengidentifikasi permasalahan publik. Isu dan masalah apa yang akan mendapat perhatian besar dari masyarakat dan berbagai pihak (elite, kelompok kepentingan, media massa). Fischer dkk (eds., 2007) mengutip  pendapat  Hilgartner and Bosk menyebutkan bahwa tidak ada satu aktor kebijakan (baik dari pemerintah, kelompok sosial, kelompok politik) yang memiliki kapasitas untuk merespon dan menindaklanjuti semua isu/ masalah yang muncul di setiap waktu. Adapun sumber pokok kebijakan adalah:
1.      Peraturan Perundang-undangan.
2.      Program Legislasi.
3.      Dokumen Perencanaan (Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, Panjang, Rencana Stratejik).
4.      Isu-isu Aktual.
Sedangkan menurut herarki peraturan perundangan-undangan Negara Repulik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah:
1.      Undang-undang dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945).
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
3.      Undang-undang (UU)/Peraturan pemerintah Pengganti UU (Perpu).
4.      Peraturan Pemerintah (PP).
5.      Peraturan Presiden (Perpres).
6.      Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi).
7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).
Setiap kebijakan yang telah dikeluarkan perlu diadakan evaluasi secara mendalam. Sebab evaluasi memberikan informasi yang dapat dipercaya dan sahih tentang kinerja dari suatu kebijaksanaan, oleh sebab itu, hal ini perlu dan keuntungan telah disadari melalui tindakan public (public action). Dalam hal ini dengan adanya hasil evaluasi maka suatu tujuan menjadi lebih baik. Evaluasi memberikan kontribusi kepada klarifikasi dan kritik dari nilai-nilai yang berada dibawah maksud dan tujuan terpilih. Dan evaluasi dapat memberikan kontribusi kepada aplikasi dari metode analis kebijaksanaan yang lain, termasuk strukturisasi problem (problem structuring) dan rekomendasi. Menurut Wiliiam Dunn dalam bukunya public Policy Analysis: An Introduction(1984)[2] membagi beberapa kriteria dan pendekatan dalam evaluasi kebijakan.
Kriteria Evaluasi Kebijakan

Tipe Kriteria Penilaian
Pertanyaan
Effectiveness
Sudahkah nilai-nilai keluaran yang dicapai
Efficiency
Seberapa banyak usaha yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan?
Adequacy
Seberapa jauh pencapaian hasil yang diinginkan memecahkan masalah?
Equity
Apakah biaya dan keuntungan terdistribusi secara merata diantara kelompok-kelompok yang berbeda?
Responsiveness
Apakah keluaran kebijakan telah sesuai dengan keinginan, preferensi atau nilai dari kelompok-kelompok tertentu?
Appropriateness
Apakah hasil(tujuan) yang diinginkan benar-benar berguna atau bernilai?

II.           PROGRAM
Istilah ’program’sering dipahami sebagai sebuah rencana atau rancangan kegiatan. Secara umum program diartikan sebagai kesatuan kegiatan yang merupakan realisasi atau implementasi dari suatu kebijakan, berlangsung dalam proses berkesinambungan yang terjadi dalam suatu organisasi. Kemajuan dan perbaikan dalam pendidikan dewasa ini  tergantung pada pengukuran hasil aktivitas pendidikan, dan evaluasi terhadap pengukuran itu berdasar atas kreteria atau standar tertentu. Pengukuran berusaha menetapkan jumlah hasil pendidikan sedangkan penilaian berusaha menetapkan harganya secara kualitatif. Begitu pula dalam program pendidikan, pengukuran dan penilaian digunakan untuk menentukan keberhasilan aktivitas pendidikan dalam hal ini merupakan program perbaikan. Pengukuran menyangkut penentuan jumlah perubahan  yang diharapkan dalam belajar mengajar sedangkan penilaian berkenaan dengan penentuan harga terhadap perubahan-perubahan atau hasil-hasil yang dicapai.[3] Dalam mencapai hasil yang lebih baik setiap program perlu dievaluasi sejauhmana program-program tersebut tepat sasaran.
Menurut istilah ada dua pengertian dari program yaitu pengertian secara khusus dan Umum. Menurut pengertian secara umum program dapat diartikan sebagai rencana contohnya apabila guru menanyakan kepada anak murid Apa programnya setelah lulus setelah pendidikan disekolah maka kata program tersebut adalah rencana atau rancangan kegiatan yang akan dilakukannya. Program bukan hanya kegiatan tunggal yang diselesaikan dalam waktu singkat tetapi merupakan kegiatan berkesinambungan karena melaksanakan suatu kebijakan. Jadi pengertian program adalah suatu unit atau kesatuan kegiatan maka program merupakan sebuah sistem, yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan bukanhanya satu kali tetapi berkesinambungan. Jika program kaitkan dengan evaluasi program maka program didefinisikan sebagai suatu unit atau kesatuan kegiatan yang merupakan realisasi atau implementasi dari suatu kebijakan. Dari pengertian tersebut maka ada tiga pengertian dalam menentukan program, diantarnya:[4]1) Realisasi atau implementasi suatu kebijakan, 2) Terjadi dalam waktu relatif lama-bukan kegiatan tunggal tetapi jamak yang berkesinambungan, dan 3) Terjadi dalam organisasi yang melibatkan sekelompok orang.
Tujuan diadakannya evaluasi program adalah untuk mengetahui pencapaian program-program yang dijalankannya terlaksana dengan baik atau tidak dan apa sebebnya. Dalam organisasi pendidikan evaluasi program bisa diartikan sebagai supervisi yaitu untuk mengadakan peninjauan dan pembinaan yang tepat. Sehingga evaluasi program merupakan langkah awal dari dalam validasi lembaga dan proses akreditasi. Jadi evaluasi program tidak lain adalah supervisi pendidikan dalam pengertian khusus, tertuju pada lembaga secara keseluruhan.[5]
Kriteria Evaluasi Program

Kriteria
Pengertian
Relevansi
Evaluasi harus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pengembil keputusan dan pelaku kebijaksanaan yang lain dan harus menjawab pertanyaan yang benar pada waktu yang tepat
Signifikansi
Evaluasi harus memberikan informasi yang baru dan penting bagi pelaku kebijaksanaan untuk melakukan lebih dari yang selama ini mereka anggap telah jelas
Validitas
Evaluasi dapat memberikan pertimbangan yang persuasive dan seimbang mengenai hasil-hasil nyata dari program.
Kepercayaan (reliability)
Evaluasi harus berisi bukti-bukti bahwa kesimpulan tidak didasarkan atas informasi melalui prosedur pengukuran yang tidak teliti dan tidak konsisten
Objektivitas
Evaluasi harus menghasilkan kesimpulan dan informasi pendukung yang sempurna dan tidak bias
Ketepatan Waktu
Evaluasi harus memberikan informasi yang tersedia pada waktu keputusan itu dibuat.
Daya Guna
Evaluasi harus dapat memberikan informasi yang dapat digunakan dan dipahami oleh pengembil keputusan dan pelaku keputusan

Jenis Evaluasi Program

Jenis Program
Uraian
Front end Evaluation
Merupakan penelitian evaluasi yang dihubungkan sebelum keputusan dibuat untuk dimasukkan ke dalam program baru. Evaluasi ditujukann untuk perumusan masalah, serta sering mengandalkan pada penemuan dari evaluasi utama di dalam usaha untuk menaksur bagaimana kelayakan suatu program dan kemungkinan efeknya. Evaluasi inii mengukur secara terus menerus problem-problem dan kemajuan program yang dikaitkan dengan waktu yang lalu
Evaluability evaluation
Merupakan evaluasi yang digunakan untuk menjawab perumusan program serta implementasinya. Asumsi kebijaksanaan yang mendasari program tersebut dibandingkan dengan apa yan dilakukan oleh program tersebut, apakah konsisten dan mencapai tujuan, dan lain sebagainya.
Process evaluation
Evaluasi ini adalah menggambarkan dan menilai proses diskusi dari kegiatan  program seperti pengelolaan, perencanaan strategis, operasi, biaya, dan proses detail pelaksanaannya. Evaluasi ini dapat melihat akibat dari penggunaan……….
The effectiveness of impact evaluastion
Merupakan evaluasi yang dilakukan dengan cara melihat kebelakang untuk menentukan bagaikmana program dapat berjalan secara lebih baik dan dilakukan dengan cara mengukur terus menerus problem yang ada pada program serta kemajuan yang telah diperoleh dari program tersebut
Program end problem monitoring
Merupakan kegiatan yang kontinu dengan tujuan menyediakan informasi dari problem, baik jangka pendek meupun jangka panjang. Kegiatan ini memusatkan kepada bagaimana suatu problem dapat berubah sesuai dengan perjalanan waktu. Selain itu, bias digunakan untuk melihat kesesuaian formulasi program dengan pelaksanaannya
Meta evaluation of evaluation synthesis
Merupakan evaluasi dengan sifat komprehensif yang dilakukan dengan cara melihat kembali penemuan-penemuan yang telah dilakukan dari sejumlah hasil evaluasi yang telah dillakukan sebelumnya

III.             PROYEK
Perencanaan dan persiapan pelaksanaan suatu proyek perlu dipersiapkan secara cermat untuk menjamin penggunaan sumber daya-sumber daya secara ekonomis dan efisien sehingga memungkinkan pelaksanaan proyek secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah direncanakan. Apabila proyek tidak dipersiapkan secara cermat ke dalam perincian-perincian yang mendasar dan kokoh, sering kali terjadi pengeluaran yang tidak efisien atau bahkan tidak berguna sama sekali.  Hal tersebut akhirnya menyebabkan pemborosan sumber daya. Menurut Gittinger (1982) menyebutkan bahwa proyek merupakan suatu kegiatan yang mengeluarkan uang/biaya-biaya dengan harapan akan memperoleh hasil dan yang secara logika merupakan wadah untuk melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaan dalam satu unit. [6]  Evaluasi Proyek mempunyai kaitan timbal balik yang erat dengan perencanaan, mengukur dan memberi nilai secara obyektif pencapaian hasil-hasil yang telah direncanakan sebelumnya. Sedangkan mekanisme menentukan evaluasi proyek perlu memperhatikan prioritas masalah, pengembangan jangka panjang, partisipasi masyarakat, ketersediaan sumber daya manusia, hubungan lintas sektoral, dan harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Evaluasi Proyek perlu tindakan yang  matang sehingga dibuat tahap-tahap suatu perencanaan dalam pelaksanaannya. Evaluasi pada tahap perencanaan; 1) memilih dan menentukan arah skala prioritas terhadap berbagai alternatif kemungkinan terhadap cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya, 2) diperlukan berbagai teknik yang dapat dipakai oleh perencana misalkan analisan cash flow. Evaluasi pada tahap pelaksanaan; 1) menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan dibandingkan dengan rencana terdapat perbedaan antara evaluasi menurut pengertiang ini dengan monitoring atau pengendalian, 2) monitoring tujuan yang ingin dicapai sudah tepat dan bahwa proyek tersebut direncanakan untuk dapat dicapai tujuan tersebut, dan 3) monitoring apakah pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan rencana dan bahwa rencana tesebut sudah tepat untuk mencapai tujuan, apakah tujuan tersebut berubah atau sesuai dengan rencana. Evaluasi pada tahap purna pelaksanaan; dalam evaluasi ini menitik beratkan pada  tingkat kemajuan pelaksanaan dibandingkan rencana, dan apakah dampak yang dihasilkan oleh pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Kerangka Rancangan Evaluasi Proyek
Uraian ringkas               
Indikator kuantitatif  dan kualitatif
Alat pembukti indikator
Factor ketidakpastian
Tujuan – program
Data dasar, indikator dan sasaran
Sumber dan metode pengumpulan data
Penunjang tercapainya tujuan program
Tujuan fungsional proyek
Status keberhasilan proyek
Sumber dan metode pengumpulan data
Penunjang tercapainya tujuan fungsional proyek
Hari akhir proyek
Data dasar, indikator dan sasaran
Sumber dan metode pengumpulan data
Penunjang  tercapainya hasil akhir proyek
Sumber proyek
Rencana pelaksanaan dan anggaran
Dokumen administrasi proyek
Penunjang tercapainya penyediaan sumber proyek

IV.             HUBUNGAN KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN PROYEK
Kebijakan, program dan proyek merupakan suatu tindakan/ kegiatan yang disengaja dengan variasi intensitas yang berbeda-beda, dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada , pada lokasi tertentu. Kebijakan selalu berhubungan dengan dorongan dan peraturan. Program membutuhkan baik dorongan, aturan maupun implementasi, sedangkan proyek hanya fokus pada implementasi.
Hubungan antara kebijakan, program dan proyek adalah, suatu kebijakan seringkali mencakup sejumlah program, dan sebuah program terdiri dari sejumlah proyek. Namun, sebuah kebijakan juga dapat langsung dilakukan dan diimplementasi-kan dalam bentuk proyek.
Kebijakan selalu berhubungan dengan bagaimana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sehingga dapat diartikan sebagai suatu wujud aksi umum program untuk mencapai tujuan khusus. Tujuan tersebut telah ditentukan sebelumnya secara spesifik dan kebijakan tersebut dicapai melalui program atau proyek tertentu. Contoh dari kebijakan adalah, ketika terjadi suatu fenomena fisik yang menimbulkan akibat terhadap manusia, misalnya terjadi bencana letusan Gunungapi. Maka terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait, yaitu management bencana.
Program dapat dijelaskan sebagai kebijakan dalam hal tujuan yang ingin dicapai. Program tersebut merupakan langkah yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Contoh dari program adalah ketika terdapat kebijakan management bencana, maka program yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan, yaitu untuk meminimalisir dampak bencana, dilaksanakan program mitigasi bencana. Mitigasi bencana tersebut dapat dipecah dalam berbagai kegiatan lain yang disebut proyek.
Proyek merupakan aktivitas tertentu yang ditentukan waktunya, lokasinya dan tujuannya/maksudnya (anggarannya). Proyek menjelaskan suatu program yang dijabarkan secara terperinci pada sasaran tujuan. Proyek memiliki cakupan yang lebih sempit dari program, dan dikerjakan dalam jangka waktu yang terbatas. Aktivitasnya direncanakan,dengan menentukan alokasi anggaran dan lokasi geografis secara spesifik. Contoh dari proyek adalah, implementasi dari mitigasi bencana yang dilakukan, misalnya sosialisasi, pemetaan daerah rawan bencana banjir, simulasi, perkiraaan kerugian akibat bencana dan sebagainya.
Kebijakan memiliki cakupan yang lebih luas daripada program dan proyek. Kebijakan biasanya dikeluarkan oleh kalangan yang berkuasa, atau memiliki kekuatan untuk mengatur. Program dan proyek merupakan cara untuk mencapai suatu kebijakan yang dikeluarkan. Contoh dari ketiganya adalah, misalnya pada suatu wilayah Negara terjadi bencana, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan management bencana. Pemerintah dalam hal ini presiden sebagai pemegang kekuasaan memberikan tugas kepada pihak yang berwenang dalam management bencana.
  
Daftar Pustaka

Sutapa,Mada, 2005, Buku Pegangan Kuliah “Analisa Kebijakan Publik,” Fakultas Ilmu Pendidikan Univertias Negeri Yogyakarta, Yogyakarta
Sa’ud S Udin 2002. Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dalam Otonomi Daerah. Bapenas. Jakarta.
Dunn, Wiliiam. 1984, Public Policy Analysis: An Introduction, Prentice Hall Inc, Englewood Cliffs, New Jersey
Departemen Pendidikan Nasional, 2009, Evaluasi Program Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Tanti Novianti, Modul 1 Pengantar Evaluasi Proyek, Universitas Terbuka Press
Arikunto, Suharsimi, 2014. Evaluasi Program Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta.




[1] Udin S. Sa’ud. 2002. Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dalam Otonomi Daerah. Bapenas. Jakarta
[2] Wiliiam Dunn. 1984, Public Policy Analysis: An Introduction, Prentice Hall Inc, Englewood Cliffs, New Jersey
[3] Departemen Pendidikan Nasional. 2009. Evaluasi Program Sekolah. Departemen Pendidikan Nasional: Jakarta, hlm. 3.
[4] Suharsimi Arikunto. 2014. Evaluasi Program Pendidikan. Cet.V. Bumi Aksara: Jakarta, hlm.3.
[5] Ibid. hlm. 21.
[6] Tanti Novianti, Modul 1 Pengantar Evaluasi Proyek, Universitas Terbuka Press, hlm. 1.3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox