EVALUASI PENDIDIKAN
KEBIJAKAN, PROGRAM DAN PROYEK
Oleh: Muhammad Aziz, SH, CHt
I.
KEBIJAKAN
I.1 Pengertian
Kebijakan menurut KBBI adalah rangkaian konsep dan asas yg menjadi
garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan,
dan cara bertindak (pemerintahan, organisasi, dan sebagainya). Kebijakan
dipakai sebagai istilah yang diterjemahkan dari kata “policy”. Policy
sendiri secara etimologis diambil dari bahasa Yunani, Sansekerta dan
Latin. Akar kata “policy” dalam bahasa Yunani
adalah “polis” berarti negara kota, sedang bahasa Sansekerta “pur” berarti
kota. Kata ini berkembang dalam bahasa Latin “politic” yang berarti negara.
Dalam bahasa Inggris Pertengahan kata “policie” menunjuk kepada perbuatan yang
berhubungan dengan masalah kenegaraan dan administrasi pemerintahan. Asal kata
“policy” sama dengan asal kata dua kata latin yaitu “polis” dan “politic”.
Kelihatannya hal terakhir ini dapat memberikan penjelasan mengapa dalam bahasa
modern, seperti Jerman dan Rusia hanya mempunyai satu kata (politik, politikal)
yang keduanya menunjuk kepada kebijakan dan politik.
Ilmu kebijakan (policy science) seperti dikatakan oleh
Lasswell (Dunn, 1981) tidak hanya semata-mata ilmu, tetapi juga secara
fundamental berorientasi praktis. Tujuan ilmu kebijakan bukan hanya membantu
membuat keputusan yang efisien, tetapi juga menyumbang perbaikan praktek
demokrasi, yang pada gilirannya nanti akan membantu merealisasikan sepenuhnya
harga diri manusia (human dignity). Dalam hubungan ini ilmu dipakai
sebagai alat kemajuan manusia sekaligus juga mempunyai komitmen terhadap nilai
yang diyakini manusia itu sendiri. Horkheimer (Dunn, 1981) menyatakan bahwa
tujuan policy science sebagai berikut: “was not merely to predict
through scientific research what must happen, but to contribute to the
establishment of conditions for the gratification of human existence”
Kebijakan harus dapat membantu merealisasikan kebutuhan manusia, yang antara
lain meliputi: (a) kekuasaan (power) yaitu keikutsertaan dalam
pengambilan keputusan, (b) pencerahan dari kebodohan (enlightenment)
yaitu pemahaman, pengetahuan informasi, (c) kekayaan (wealth) yaitu
penghasilan dan hak milik, (d) kesejahteraan (well-being) yaitu
kesehatan, rasa aman, kenyamanan dan keselamatan, (e) keterampilan (skill)
yaitu kemahiran dalam melaksanakan tugas, (f) perasaan kasih sayang (affection)
yaitu cinta, persahabatan, kesetiaan dan solidaritas, (g) penghargaan (respect)
yaitu kehormatan, status, reputasi dan nondiskrimasi, (h) kejujuran (rectitude)
yaitu kecocokan dengan standar etik dan keagamaan.[1]
Menurut Solichin Abdul Wahab (1990) menjelaskan mengenai ragam
penggunaan istilah kebijakan sebagai berikut:
(a) merek bagi suatu bidang kegiatan tertentu; (b) pernyataan mengenai tujuan umum atau keadaan
tertentu yang dikehendaki; (c) usulan
khusus; (d) keputusan pemerintah;
(e) bentuk pengesahan formal; (f)
program; (g) keluaran; (h) hasil akhir; (i) teori atau model; (j) proses. Terdapat
perbedaan definisi tentang konsep kebijakan publik (public policy)
dengan kebijakan privat (private policy). Kebijakan publik biasanya
dibuat oleh pemerintah dan memberikan dampak yang besar dan luas pada publik
(masyarakat), misalnya kebijakan Sisdiknas dan UAN. Sedangkan kebijakan privat
biasanya dibuat oleh badan perseorangan atau swasta, namun bisa juga kebijakan
tersebut membawa dampak dan mengikat pada publik (masyarakat), misalnya
kebijakan yang berupa iklan dari perusahaan di media televisi yang memberikan
dampak yang besar bagi publik.
Beragam definisi tentang konsep kebijakan publik dapat ditarik
kesimpulan bahwa terdapat dua pendapat yang mengemuka. Pertama, pendapat
yang memandang bahwa kebijakan publik identik dengan tindakan-tindakan yang
dilakukan pemerintah. Pendapat ini cenderung
beranggapan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pada
dasarnya dapat disebut sebagai kebijakan publik. Kedua, pendapat yang
memusatkan perhatian pada implementasi kebijakan (policy implementation).
Pandangan yang pertama melihat bahwa kebijakan publik merupakan
keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan atau sasaran tertentu, dan
pandangan yang kedua beranggapan bahwa kebijakan publik mempunyai akibat-akibat
atau dampak yang dapat diramalkan atau diantisipasi sebelumnya.
Dalam berbagai literatur, kebijakan publik didefinisikan secara beragam,
karena dalam suatu disiplin ilmu terdapat perspektif atau cara pandang yang
bervariasi. Dari berbagai definisi, kebijakan publik memiliki lingkup yang
sangat luas. Hogwood dan Gunn (1984) menyebutkan 10 penggunaan istilah
kebijakan, yang menunjukkan makna yang berbeda-beda:
1.
Kebijakan sebagai label untuk sebuah aktivitas, misal: kebijakan
pendidikan, kebijakan industri;
2.
Kebijakan sebagai ekspresi tujuan umum atau aktivitas negara yang
diharapkan, misal kebijakan tentang pelayanan publik yang berkualitas dan
terjangkau oleh seluruh masyarakat, kebijakan pengurangan angka kemiskinan;
3.
Kebijakan sebagai proposal spesifik, misal kebijakan pengurangan
subsidi bahan bakar minyak;
4.
Kebijakan sebagai keputusan pemerintah, misal: Keppres, keputusan
menteri;
5.
Kebijakan sebagai otorisasi formal, misal: keputusan DPR;
6.
Kebijakan sebagai sebagai sebuah program, misal:
programpengarusutamaan gender;
7.
Kebijakan sebagai sebuah keluaran (output), misal pengalihan
subsidi bahan bakar minyak untuk mendorong pengembangan usaha kecil;
8.
Kebijakan sebagai sebuah hasil (outcome), misal: peningkatan
nilai investasi dan pendapatan pengusaha kecil sebagai implikasi pengalihan
subsidi bahan bakar minyak untuk usaha kecil;
9.
Kebijakan sebagai sebagai teori atau model, misal: jika
infrastruktur fisik wilayah Indonesia Timur diperbaiki maka perkembangan sosial
ekonomi wilayah itu semakin meningkat; dan
10.
Kebijakan sebagai sebuah proses, misal pembuatan kebijakan dimulai
sejak penetapan agenda, keputusan tentang tujuan, implementasi sampai dengan
evaluasi.
I.2 Sistem Kebijakan
Teori sistem berpendapat bahwa pembuatan kebijakan publik tidak
dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan. Dunn (2004) menyebutkan 3 (tiga)
elemen kebijakan: pelaku/aktor kebijakan, lingkungan kebijakan dan kebijakan
publik. Kebijakan publik lahir karena tuntutan-tuntutan yang merupakan serangkaian
pengaruh lingkungan kemudian ditransformasikan ke dalam suatu sistem politik.
Dalam waktu yang bersamaan ada keterbatasan dari lingkungan yang akan
mempengaruhi pembuat kebijakan. Faktor lingkungan tersebut antara lain:
karakteristik sosial ekonomi, sumberdaya alam, iklim, demografi, budaya dan
sebagainya.
Berdasarkan gambar di atas menyiratkan bahwa pemerintah yang paling
memiliki otoritas pembuatan kebijakan, akan tetapi pembuatan kebijakan tidak
berlaku di ruang hampa. Salah satu peran pokok pemerintah adalah peran
regulasi. Namun demikian, dalam lingkungan negara yang demokratis, peran ini
tentunya tidak selalu menjadi peran dominan pemerintah. Seluruh aktor
kebijakan, pemerintah dan non pemerintah secara kolektif bisa memberikan
kontribusinya.
I.2 Jenis Kebijakan
Untuk memahami instrumen kebijakan apakah yang dipakai oleh
pemerintah untuk memecahkan suatu masalah, maka perlu diketahui jenis
kebijakannya. Jenis kebijakan akan membantu pemahaman aktor kebijakan termasuk
masyarakat, mengapa suatu kebijakan lebih penting dari kebijakan yang lain;
siapa aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan dan pada tahap mana peran
seorang aktor lebih penting dibanding dengan yang lain. Anderson (1979) membuat
kategori jenis kebijakan sebagai berikut.
1.
Kebijakan substantif dan kebijakan prosedural. Kebijakan substantif adalah jenis kebijakan yang menyatakan apa
yang akan dilakukan pemerintah atas masalah tertentu, misalnya kebijakan
pengurangan angka kemiskinan melalui kebijakan beras miskin. Kebijakan
prosedural adalah bagaimana kebijakan substantif tersebut dapat dijalankan.
Kebijakan ini bersifat lebih teknis, tentang standard dan prosedur (atau
Standard Operating Procedure), kriteria warga masyarakat yang berhak mendapat
bantuan.
2.
Kebijakan distributif, kebijakan regulatif dan kebijakan redistributif. Kebijakan distributif adalah kebijakan yang bertujuan untuk
mendistribusikan atau memberikan akses yang sama atas sumberdaya tertentu,
misalnya kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan regulatif
adalah kebijakan yang mengatur perilaku orang atau masyarakat, misal kebijakan
menggunakan sabuk pengaman jika mengendarai atau menjadi penumpang dalam mobil.
Kebijakan redistributif adalah kebijakan yang mengatur pendistribusian
pendapatan atau kekayaan seseorang, untuk didistribusikan kembali kepada
kelompok yang perlu dilindungi untuk tujuan pemerataan, misal kebijakan pajak
progresif, kebijakan subsidi silang, kebijakan subsidi BBM.
3.
Kebijakan material dan kebijakan simbolis. Kebijakan material adalah kebijakan yang sengaja dibuat untuk memberikan
keuntungan sumberdaya yang konkrit pada kelompok tertentu, misal kebijakan
beras untuk orang miskin. Kebijakan simbolis adalah kebijakan yang memberikan
manfaat dan penghormatan simbolis pada kelompok masyarakat tertentu, misalnya
kebijakan libur Natal untuk orang beragama Kristen/Katolik, libur Waisak untuk
menghormati orang beragama Budha, atau libur Idul Fitri untuk menghormati orang
beragama Islam.
4.
Kebijakan yang berhubungan dengan barang publik (public goods) dan
barang privat (private goods).
Kebijakan barang publik adalah kebijakan yang mengatur tata kelola dan
pelayanan barang-barang publik, seperti kebijakan pengelolaan ruang
publik/fasilitas umum, jalan raya. Kebijakan barang privat adalah kebijakan
yang mengatur tata kelola dan pelayanan barang-barang privat, misalnya
pengaturan parkir, penataan pemilikan tanah.
I.3 Sumber Kebutuhan Kebijakan
Memperlihatkan berbagai ragam sumber kebutuhan kebijakan yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan
permasalahan publik yang semakin kompleks. Keberhasihan penetapan jenis
intervensi atau jenis pendekatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan/
permasalahan tersebut sangat ditentukan dengan keberhasilan aktor kebijakan
dalam mengidentifikasi permasalahan publik. Isu dan masalah apa yang akan mendapat
perhatian besar dari masyarakat dan berbagai pihak (elite, kelompok
kepentingan, media massa). Fischer dkk (eds., 2007) mengutip pendapat
Hilgartner and Bosk menyebutkan bahwa tidak ada satu aktor kebijakan
(baik dari pemerintah, kelompok sosial, kelompok politik) yang memiliki
kapasitas untuk merespon dan menindaklanjuti semua isu/ masalah yang muncul di
setiap waktu. Adapun sumber pokok kebijakan adalah:
1.
Peraturan Perundang-undangan.
2.
Program Legislasi.
3.
Dokumen Perencanaan (Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah,
Panjang, Rencana Stratejik).
4.
Isu-isu Aktual.
Sedangkan menurut herarki peraturan perundangan-undangan Negara
Repulik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah:
1.
Undang-undang dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945).
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
3.
Undang-undang (UU)/Peraturan pemerintah Pengganti UU (Perpu).
4.
Peraturan Pemerintah (PP).
5.
Peraturan Presiden (Perpres).
6.
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi).
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).
Setiap
kebijakan yang telah dikeluarkan perlu diadakan evaluasi secara mendalam. Sebab
evaluasi memberikan informasi yang dapat dipercaya dan sahih tentang kinerja
dari suatu kebijaksanaan, oleh sebab itu, hal ini perlu dan keuntungan telah
disadari melalui tindakan public (public action). Dalam hal ini dengan
adanya hasil evaluasi maka suatu tujuan menjadi lebih baik. Evaluasi memberikan
kontribusi kepada klarifikasi dan kritik dari nilai-nilai yang berada dibawah
maksud dan tujuan terpilih. Dan evaluasi dapat memberikan kontribusi kepada
aplikasi dari metode analis kebijaksanaan yang lain, termasuk strukturisasi
problem (problem structuring) dan rekomendasi. Menurut Wiliiam Dunn dalam
bukunya public Policy Analysis: An Introduction(1984)[2]
membagi beberapa kriteria dan pendekatan dalam evaluasi kebijakan.
Kriteria Evaluasi Kebijakan
Tipe Kriteria
Penilaian
|
Pertanyaan
|
Effectiveness
|
Sudahkah nilai-nilai keluaran yang dicapai
|
Efficiency
|
Seberapa banyak usaha yang diperlukan untuk mencapai hasil yang
diinginkan?
|
Adequacy
|
Seberapa jauh pencapaian hasil yang diinginkan memecahkan
masalah?
|
Equity
|
Apakah biaya dan keuntungan terdistribusi secara merata diantara
kelompok-kelompok yang berbeda?
|
Responsiveness
|
Apakah keluaran kebijakan telah sesuai dengan keinginan,
preferensi atau nilai dari kelompok-kelompok tertentu?
|
Appropriateness
|
Apakah hasil(tujuan) yang diinginkan benar-benar berguna atau
bernilai?
|
II.
PROGRAM
Istilah ’program’sering dipahami sebagai sebuah rencana atau
rancangan kegiatan. Secara umum program diartikan sebagai kesatuan kegiatan
yang merupakan realisasi atau implementasi dari suatu kebijakan, berlangsung
dalam proses berkesinambungan yang terjadi dalam suatu organisasi. Kemajuan dan
perbaikan dalam pendidikan dewasa ini
tergantung pada pengukuran hasil aktivitas pendidikan, dan evaluasi
terhadap pengukuran itu berdasar atas kreteria atau standar tertentu.
Pengukuran berusaha menetapkan jumlah hasil pendidikan sedangkan penilaian
berusaha menetapkan harganya secara kualitatif. Begitu pula dalam program
pendidikan, pengukuran dan penilaian digunakan untuk menentukan keberhasilan
aktivitas pendidikan dalam hal ini merupakan program perbaikan. Pengukuran menyangkut
penentuan jumlah perubahan yang
diharapkan dalam belajar mengajar sedangkan penilaian berkenaan dengan
penentuan harga terhadap perubahan-perubahan atau hasil-hasil yang dicapai.[3] Dalam
mencapai hasil yang lebih baik setiap program perlu dievaluasi sejauhmana
program-program tersebut tepat sasaran.
Menurut istilah ada dua pengertian dari program yaitu pengertian
secara khusus dan Umum. Menurut pengertian secara umum program dapat diartikan
sebagai rencana contohnya apabila guru menanyakan kepada anak murid Apa
programnya setelah lulus setelah pendidikan disekolah maka kata program
tersebut adalah rencana atau rancangan kegiatan yang akan dilakukannya. Program
bukan hanya kegiatan tunggal yang diselesaikan dalam waktu singkat tetapi
merupakan kegiatan berkesinambungan karena melaksanakan suatu kebijakan. Jadi
pengertian program adalah suatu unit atau kesatuan kegiatan maka program
merupakan sebuah sistem, yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan bukanhanya satu
kali tetapi berkesinambungan. Jika program kaitkan dengan evaluasi program maka
program didefinisikan sebagai suatu unit atau kesatuan kegiatan yang merupakan
realisasi atau implementasi dari suatu kebijakan. Dari pengertian tersebut maka
ada tiga pengertian dalam menentukan program, diantarnya:[4]1) Realisasi
atau implementasi suatu kebijakan, 2) Terjadi dalam waktu relatif lama-bukan
kegiatan tunggal tetapi jamak yang berkesinambungan, dan 3) Terjadi dalam
organisasi yang melibatkan sekelompok orang.
Tujuan diadakannya evaluasi program adalah untuk mengetahui
pencapaian program-program yang dijalankannya terlaksana dengan baik atau tidak
dan apa sebebnya. Dalam organisasi pendidikan evaluasi program bisa diartikan
sebagai supervisi yaitu untuk mengadakan peninjauan dan pembinaan yang tepat.
Sehingga evaluasi program merupakan langkah awal dari dalam validasi lembaga
dan proses akreditasi. Jadi evaluasi program tidak lain adalah supervisi
pendidikan dalam pengertian khusus, tertuju pada lembaga secara keseluruhan.[5]
Kriteria
Evaluasi Program
Kriteria
|
Pengertian
|
Relevansi
|
Evaluasi harus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh
pengembil keputusan dan pelaku kebijaksanaan yang lain dan harus menjawab
pertanyaan yang benar pada waktu yang tepat
|
Signifikansi
|
Evaluasi harus memberikan informasi yang baru dan penting bagi
pelaku kebijaksanaan untuk melakukan lebih dari yang selama ini mereka anggap
telah jelas
|
Validitas
|
Evaluasi dapat memberikan pertimbangan yang persuasive dan
seimbang mengenai hasil-hasil nyata dari program.
|
Kepercayaan (reliability)
|
Evaluasi harus berisi bukti-bukti bahwa kesimpulan tidak
didasarkan atas informasi melalui prosedur pengukuran yang tidak teliti dan
tidak konsisten
|
Objektivitas
|
Evaluasi harus menghasilkan kesimpulan dan informasi pendukung
yang sempurna dan tidak bias
|
Ketepatan Waktu
|
Evaluasi harus memberikan informasi yang tersedia pada waktu
keputusan itu dibuat.
|
Daya Guna
|
Evaluasi harus dapat memberikan informasi yang dapat digunakan
dan dipahami oleh pengembil keputusan dan pelaku keputusan
|
Jenis
Evaluasi Program
Jenis
Program
|
Uraian
|
Front end
Evaluation
|
Merupakan penelitian evaluasi yang dihubungkan sebelum keputusan
dibuat untuk dimasukkan ke dalam program baru. Evaluasi ditujukann untuk
perumusan masalah, serta sering mengandalkan pada penemuan dari evaluasi
utama di dalam usaha untuk menaksur bagaimana kelayakan suatu program dan
kemungkinan efeknya. Evaluasi inii mengukur secara terus menerus
problem-problem dan kemajuan program yang dikaitkan dengan waktu yang lalu
|
Evaluability
evaluation
|
Merupakan evaluasi yang digunakan untuk menjawab perumusan
program serta implementasinya. Asumsi kebijaksanaan yang mendasari program
tersebut dibandingkan dengan apa yan dilakukan oleh program tersebut, apakah
konsisten dan mencapai tujuan, dan lain sebagainya.
|
Process
evaluation
|
Evaluasi ini adalah menggambarkan dan menilai proses diskusi dari
kegiatan program seperti pengelolaan,
perencanaan strategis, operasi, biaya, dan proses detail pelaksanaannya.
Evaluasi ini dapat melihat akibat dari penggunaan……….
|
The
effectiveness of impact evaluastion
|
Merupakan evaluasi yang dilakukan dengan cara melihat kebelakang
untuk menentukan bagaikmana program dapat berjalan secara lebih baik dan
dilakukan dengan cara mengukur terus menerus problem yang ada pada program
serta kemajuan yang telah diperoleh dari program tersebut
|
Program end
problem monitoring
|
Merupakan kegiatan yang kontinu dengan tujuan menyediakan
informasi dari problem, baik jangka pendek meupun jangka panjang. Kegiatan
ini memusatkan kepada bagaimana suatu problem dapat berubah sesuai dengan
perjalanan waktu. Selain itu, bias digunakan untuk melihat kesesuaian
formulasi program dengan pelaksanaannya
|
Meta
evaluation of evaluation synthesis
|
Merupakan evaluasi dengan sifat komprehensif yang dilakukan
dengan cara melihat kembali penemuan-penemuan yang telah dilakukan dari
sejumlah hasil evaluasi yang telah dillakukan sebelumnya
|
III.
PROYEK
Perencanaan dan persiapan pelaksanaan suatu proyek perlu
dipersiapkan secara cermat untuk menjamin penggunaan sumber daya-sumber daya
secara ekonomis dan efisien sehingga memungkinkan pelaksanaan proyek secara
tepat waktu sesuai jadwal yang telah direncanakan. Apabila proyek tidak
dipersiapkan secara cermat ke dalam perincian-perincian yang mendasar dan
kokoh, sering kali terjadi pengeluaran yang tidak efisien atau bahkan tidak
berguna sama sekali. Hal tersebut
akhirnya menyebabkan pemborosan sumber daya. Menurut Gittinger (1982)
menyebutkan bahwa proyek merupakan suatu kegiatan yang mengeluarkan
uang/biaya-biaya dengan harapan akan memperoleh hasil dan yang secara logika
merupakan wadah untuk melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan, pembiayaan, dan
pelaksanaan dalam satu unit. [6] Evaluasi Proyek mempunyai kaitan timbal balik
yang erat dengan perencanaan, mengukur dan memberi nilai secara obyektif
pencapaian hasil-hasil yang telah direncanakan sebelumnya. Sedangkan mekanisme menentukan
evaluasi proyek perlu memperhatikan prioritas masalah, pengembangan jangka
panjang, partisipasi masyarakat, ketersediaan sumber daya manusia, hubungan
lintas sektoral, dan harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Evaluasi Proyek perlu tindakan yang
matang sehingga dibuat tahap-tahap suatu perencanaan dalam
pelaksanaannya. Evaluasi pada tahap perencanaan; 1) memilih dan
menentukan arah skala prioritas terhadap berbagai alternatif kemungkinan
terhadap cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya, 2) diperlukan
berbagai teknik yang dapat dipakai oleh perencana misalkan analisan cash flow. Evaluasi
pada tahap pelaksanaan; 1) menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan
dibandingkan dengan rencana terdapat perbedaan antara evaluasi menurut
pengertiang ini dengan monitoring atau pengendalian, 2) monitoring tujuan yang
ingin dicapai sudah tepat dan bahwa proyek tersebut direncanakan untuk dapat
dicapai tujuan tersebut, dan 3) monitoring apakah pelaksanaan proyek sudah
sesuai dengan rencana dan bahwa rencana tesebut sudah tepat untuk mencapai
tujuan, apakah tujuan tersebut berubah atau sesuai dengan rencana. Evaluasi
pada tahap purna pelaksanaan; dalam evaluasi ini menitik beratkan pada tingkat kemajuan pelaksanaan dibandingkan
rencana, dan apakah dampak yang dihasilkan oleh pelaksanaan kegiatan
tersebut sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Kerangka Rancangan Evaluasi Proyek
Uraian ringkas
|
Indikator
kuantitatif dan kualitatif
|
Alat
pembukti indikator
|
Factor
ketidakpastian
|
Tujuan
– program
|
Data dasar, indikator dan sasaran
|
Sumber
dan metode pengumpulan data
|
Penunjang
tercapainya tujuan program
|
Tujuan
fungsional proyek
|
Status
keberhasilan proyek
|
Sumber
dan metode pengumpulan data
|
Penunjang
tercapainya tujuan fungsional proyek
|
Hari
akhir proyek
|
Data dasar, indikator dan sasaran
|
Sumber
dan metode pengumpulan data
|
Penunjang tercapainya hasil akhir proyek
|
Sumber
proyek
|
Rencana
pelaksanaan dan anggaran
|
Dokumen
administrasi proyek
|
Penunjang
tercapainya penyediaan sumber proyek
|
IV.
HUBUNGAN KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN PROYEK
Kebijakan, program dan proyek merupakan suatu tindakan/ kegiatan
yang disengaja dengan variasi intensitas yang berbeda-beda, dengan memanfaatkan
sumberdaya yang ada , pada lokasi tertentu. Kebijakan selalu berhubungan dengan
dorongan dan peraturan. Program membutuhkan baik dorongan, aturan maupun
implementasi, sedangkan proyek hanya fokus pada implementasi.
Hubungan antara kebijakan, program dan proyek adalah, suatu
kebijakan seringkali mencakup sejumlah program, dan sebuah program terdiri dari
sejumlah proyek. Namun, sebuah kebijakan juga dapat langsung dilakukan dan
diimplementasi-kan dalam bentuk proyek.
Kebijakan selalu berhubungan dengan bagaimana untuk mencapai tujuan
yang diinginkan. Sehingga dapat diartikan sebagai suatu wujud aksi umum program
untuk mencapai tujuan khusus. Tujuan tersebut telah ditentukan sebelumnya
secara spesifik dan kebijakan tersebut dicapai melalui program atau proyek
tertentu. Contoh dari kebijakan adalah, ketika terjadi suatu fenomena fisik
yang menimbulkan akibat terhadap manusia, misalnya terjadi bencana letusan
Gunungapi. Maka terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait,
yaitu management bencana.
Program dapat dijelaskan sebagai kebijakan dalam hal tujuan yang
ingin dicapai. Program tersebut merupakan langkah yang dilakukan untuk mencapai
tujuan yang diinginkan. Contoh dari program adalah ketika terdapat kebijakan
management bencana, maka program yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan, yaitu
untuk meminimalisir dampak bencana, dilaksanakan program mitigasi bencana.
Mitigasi bencana tersebut dapat dipecah dalam berbagai kegiatan lain yang
disebut proyek.
Proyek merupakan aktivitas tertentu yang ditentukan waktunya,
lokasinya dan tujuannya/maksudnya (anggarannya). Proyek menjelaskan suatu
program yang dijabarkan secara terperinci pada sasaran tujuan. Proyek memiliki
cakupan yang lebih sempit dari program, dan dikerjakan dalam jangka waktu yang
terbatas. Aktivitasnya direncanakan,dengan menentukan alokasi anggaran dan
lokasi geografis secara spesifik. Contoh dari proyek adalah, implementasi dari
mitigasi bencana yang dilakukan, misalnya sosialisasi, pemetaan daerah rawan
bencana banjir, simulasi, perkiraaan kerugian akibat bencana dan sebagainya.
Kebijakan memiliki cakupan yang lebih luas daripada program dan proyek.
Kebijakan biasanya dikeluarkan oleh kalangan yang berkuasa, atau memiliki
kekuatan untuk mengatur. Program dan proyek merupakan cara untuk mencapai suatu
kebijakan yang dikeluarkan. Contoh dari ketiganya adalah, misalnya pada suatu
wilayah Negara terjadi bencana, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan
management bencana. Pemerintah dalam hal ini presiden sebagai pemegang
kekuasaan memberikan tugas kepada pihak yang berwenang dalam management
bencana.
Daftar
Pustaka
Sutapa,Mada, 2005, Buku Pegangan
Kuliah “Analisa Kebijakan Publik,” Fakultas Ilmu Pendidikan Univertias Negeri Yogyakarta, Yogyakarta
Sa’ud S Udin 2002. Pengembangan
Kebijakan Pendidikan Dalam Otonomi Daerah. Bapenas. Jakarta.
Dunn, Wiliiam. 1984, Public
Policy Analysis: An Introduction, Prentice Hall Inc, Englewood Cliffs, New
Jersey
Departemen Pendidikan Nasional,
2009, Evaluasi Program Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Tanti Novianti, Modul 1 Pengantar
Evaluasi Proyek, Universitas Terbuka Press
Arikunto, Suharsimi, 2014. Evaluasi
Program Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta.
http://pencariilmu-goresantinta.blogspot.co.id/2012/09/kebijakan-program-dan-proyek.html, 10/19/2016
12:59:19 AM
[1] Udin S. Sa’ud. 2002. Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dalam
Otonomi Daerah. Bapenas. Jakarta
[2] Wiliiam Dunn. 1984, Public Policy Analysis: An Introduction,
Prentice Hall Inc, Englewood Cliffs, New Jersey
[3] Departemen Pendidikan Nasional. 2009. Evaluasi Program Sekolah.
Departemen Pendidikan Nasional: Jakarta, hlm. 3.
[4] Suharsimi Arikunto. 2014. Evaluasi Program Pendidikan. Cet.V. Bumi
Aksara: Jakarta, hlm.3.
[5] Ibid. hlm. 21.
[6] Tanti Novianti, Modul 1 Pengantar Evaluasi Proyek, Universitas
Terbuka Press, hlm. 1.3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar